Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu Ditiadakan

| Selasa, 10/08/2021 19:01 WIB
Kemenkes: Vaksinasi Gotong Royong Berbayar Untuk Individu Ditiadakan petugas medis saat melakukan vaksinasi covid19 terhadap ASN Kemenag (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menghapuskan ketentuan pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong berbayar untuk individu dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Permenkes yang ditandatangani pada tanggal 28 Juli 2021 itu merupakan aturan perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mana dalam ketentuan ini memuat aturan mengenai vaksinasi individu berbayar melalui skema Vaksinasi Gotong Royong.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional COVID-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Widyawati dalam keterangan tertulisnya, Selasa 10 Agustus 2021.

Menurut Widyawati, vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan hanya menggunakan vaksin Sinopharm dengan sasaran sekitar 7.5 juta penduduk usia diatas 18 tahun.

"Hal ini berbeda dengan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 gratis yang menggunakan Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm dan Novavax dengan sasaran lebih dari 200 juta penduduk usia diatas 12 tahun," ungkapnya.

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait