WFO Diprioritaskan Bagi ASN yang Telah Divaksin Covid-19

| Jum'at, 24/09/2021 16:28 WIB
WFO Diprioritaskan Bagi ASN yang Telah Divaksin Covid-19 petugas medis saat melakukan vaksinasi covid19 terhadap ASN Kemenag (foto: kemenag)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali mengeluarkan pengaturan sistem kerja bagi pegawai aparatur sipil negara (ASN) di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Lewat Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama PPKM pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang diprioritaskan Work From Office (WFO) yang sudah divaksin Covid-19.

“Dua puluh lima persen WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi (untuk pegawai ASN yang berada di sektor non-esensial di wilayah luar Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4 dan 3),” ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo,

Bagi instansi di wilayah luar Jawa dan Bali yang berada di sektor non-esensial pada PPKM Level 2 dan 1, diberlakukan WFO 50 persen pegawai jika daerahnya berada di zona hijau dan kuning. Sedangkan bagi instansi yang daerahnya berada di zona oranye dan merah, diberlakukan WFO 25 persen.

Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM Level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai. Jika berada di PPKM Level 3, WFO dapat dilakukan dengan maksimal 100 persen. Sedangkan untuk instansi di sektor kritikal, WFO diberlakukan maksimal 100 persen.

Sementara itu, pada instansi pemerintah non-esensial yang ada di wilayah Jawa dan Bali dengan PPKM Level 4, diberlakukan work from home (WFH) secara penuh. Jika berada di Level 3, WFO dilakukan kepada 25 persen pegawai. Sedangkan jika berada di Level 2, WFO diberlakukan kepada 50 persen pegawai.

Tags : WFO , WFH

Berita Terkait