Hadapi Perubahan Iklim, Ini Kebijakn Menkeu Sri Mulyani

| Rabu, 10/11/2021 17:28 WIB
Hadapi Perubahan Iklim, Ini Kebijakn Menkeu Sri Mulyani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, Pemerintah terus mengembangkan kebijakan inovatif dalam menghadapi tantangan perubahan iklim.

"(Yaitu) Climate Change Fiscal Framework (CCFF), carbon pricing, dan pooling fund bencana," kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangan persnya, Rabu 10 November 2021.

Menurut Menkeu Sri Mulyani, CCFF merupakan kerangka untuk memformulasikan kebijakan fiskal dan strategi memobilisasi dana diluar APBN. Kebijakan fiskal telah memasukkan isu perubahan iklim dalam desainnya, mulai dari financing supply, financing need, financing gap, hingga strategi fiskalnya.

Kebijakan selanjutnya, kata Menkeu Sri Mulyani, pemerintah menggunakan mekanisme pasar dalam menekan laju perubahan iklim dengan memperkenalkan carbon pricing.

"Fenomena perubahan iklim dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai market barrier yaitu sesuatu yang menyebabkan konsekuensi negatif tapi tidak terlihat dalam harga, seperti produksi CO2 dalam industri.

“Maka sekarang ini di dunia sedang diupayakan untuk membentuk harga karbon sehingga orang tahu konsekuensinya,” sambungnya.

Menkeu Sri Mulyani menjelaskan, Indonesia melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan untuk membangun sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif, dan sederhana telah memasukkan pajak karbon untuk menangani perubahan iklim.

Objek pajak karbon yaitu barang yang mengandung karbon dan aktivitas yang mengemisi karbon. Subjek pajaknya yaitu orang pribadi dan badan usaha dengan tarif Rp30 per kg CO2 ekuivalen.

“Penerapan nilai ekonomi karbon itu tidak mudah namun harus dimulai, pasti kompleks. Inilah yang menjadi perjuangan kita sekarang bagaimana melindungi kepentingan Indonesia, melindungi alam kita, melindungi ekonomi kita, dan melindungi penduduk kita,” ungkap Menkeu.

Kebijakan terakhir, lanjut Menkeu, yakni pooling fund bencana. Pooling fund ini dilatarbelakangi tingginya risiko bencana di Indonesia. Bahkan Menurut Bank Dunia (2018), Indonesia berada pada peringkat 12 dari 35 negara yang rentan terhadap bencana.

“Sekarang kita mencoba mengelola kalau terjadi bencana selain pencegahan di hulunya kita bicara di hilirnya. Begitu bencana terjadi kita punya anggaran untuk menolong makanya kami sekarang membuat apa yang disebut pooling fund bencana. Banyak hal yang memang membutuhkan suatu sofistikasi,” lanjutnya.

Tags : Perubahan Iklim

Berita Terkait