Antisipasi Peningkatan Mobilitas, Pemerintah Larang Cuti Akhir Tahun

RADARBANGSA.COM - Pemerintah menerapkan strategi meniadakan cuti bersama pada akhir tahun 2021. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat pada perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menjelaskan bahwa kebijakan ini dilakukan untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 di Indonesia. Keputusan itu didasarkan adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
"Larangan cuti atau libur bagi ASN, TNI, Polri, karyawan BUMN, maupun swasta selama libur akhir tahun. Di mana dilakukan peniadaan cuti bersama di tanggal 24 Desember 2021 dan larangan pengambilan jatah cuti di akhir tahun," kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis, 18 November 2021.
Disampaikannya, pembatasan dan larangan cuti bersama tersebut dilakukan agar masyarakat terhindar dari penularan kasus COVID-19. "Hal ini semata-mata dilakukan untuk meminimalisir pergerakan masyarakat yang tidak mendesak. Kedua adalah pembatasan pergerakan masyarakat dari satu tempat ke tempat lain," ujarnya seperti dikutip dari detik.com.
Namun, Wiku mengungkapkan aturan tersebut akan disesuaikan kembali terkait syarat bepergian. Orang yang diizinkan bepergian pada waktu itu adalah mereka yang benar-benar sehat.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pemprov NTB Siapkan Langkah Hukum Lanjutan Pertahankan Dua Aset Daerah
-
Politisi PKB Syafruddin Apresiasi Investasi Arab Saudi ke Indonesia Capai Rp 437,8 T
-
Harga Emas Antam 3 Juli Dijual Rp1,911 Juta per Gram
-
Komisi IV DPR Desak Menteri KKP Tindak Tegas Praktik Penjualan Pulau Kecil
-
Pemkot Surabaya Terapkan Sweeping Jam Malam Anak Mulai 3 Juli 2025