Komisi XI DPR Sebut RUU HKPD Didesain untuk Hilangkan Disparitas Daerah

| Jum'at, 19/11/2021 15:35 WIB
Komisi XI DPR Sebut RUU HKPD Didesain untuk Hilangkan Disparitas Daerah Fathan Subchi (wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: twitter @DPR_RI)

RADARBANGSA.COM - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Fathan Subchi mengatakan bahwa desain besar Rancangan Undang-Undang (RUU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) adalah untuk menghilangkan disparitas antara daerah yang kaya dan miskin. Menurutnya, Indonesia dibangun atas dasar keadilan dan kesamaan sehingga daerah yang pertumbuhan ekonominya bagus dapat berbagi dengan daerah yang pertumbuhannya masih minim.

"Oleh karena itu, komposisi saling membantu mulai dari pemerintah pusat, antar provinsi dan kabupaten/kota akan kita rumuskan dalam tim khusus dan panja Komisi XI DPR RI. Kondisi saat ini, misalnya daerah Provinsi Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara itu pertumbuhan ekonominya kan besar, tapi kalau kita lihat Provinsi NTT dan Kabupaten Maumere itu pertumbuhan ekonominya rendah, RUU HKPD memang diformulasikan untuk mengatasi masalah itu," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Jumat, 19 November 2021.

Dicontohkannya, Provinsi Bali sangat bergantung pada pariwisata dan secara otomatis terkena dampak pandemi COVID-19. Untuk itu, Pemda Bali meminta ada kebijakan pajak secara bijaksana untuk tempat-tempat wisata, penginapan dan sebagainya.

"Tentu kalau kita tidak hati-hati, akan menimbulkan efek yang tidak baik bagi pertumbuhan ekonomi di Bali. Jadi teman-teman DPRD Bali juga meminta formula perhitungan yang pas untuk itu. Pasti kita akan rumuskan bersama untuk daerah yang bergantung pada pariwisata dan juga kondisi daerah lain. Kita harapkan RUU HKPD ini bisa memberikan suatu landasan bagus bagi daerah untuk tumbuh dan berkembang dengan APBD mereka masing-masing," tuturnya.

Sebagaimana diinformasikan, Tim Kunspek Komisi XI DPR RI menggelar pertemuan dengan stakeholder di Provinsi Bali yang dihadiri Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Wakil Wali Kota Denpasar, Bupati Kabupaten Klungkung, Bupati Kabupaten Tabanan, dan DPRD Kota Denpasar, Kabupaten Klungkung dan Tabanan. Kunjungan ini untuk menyerap aspirasi terkait pembahasan RUU HKPD.

Tags : DPR RI , RUU HKPD , Bali , Indonesia