Berlaku Besok, Imigrasi Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia

| Senin, 29/11/2021 15:31 WIB
Berlaku Besok, Imigrasi Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia Orang Asing Masuk Indonesia (foto: imigrasigoid)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbarui peraturan terkait pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu untuk mencegah masuknya varian Omicron dari luar negeri.

Aturan baru tersebut bakal menolak masuknya warga negara asing (WNA) yang sempat singgah atau tinggal dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia dari 11 negara. Adapun negara yang warganya ditolak masuk ke Tanah Air antara lain: Afrika Selatan, Bostwana, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, dan Hong Kong.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara menjelaskan bahwa aturan pelarangan masuk bagi orang asing ini berlaku efektif mulai besok Selasa 30 November 2021.

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi," kata Angga dalam keterangan tertulisnya, Senin, 29 November 2021.

Selain itu, Ditjen Imigrasi juga menangguhkan sementara pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga di 11 negara tersebut. Sementara itu, saat ini masih berlaku aturan pembatasan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian Dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Tags : Imigrasi , WNA , Omicron , Indonesia , COVID-19

Berita Terkait