# WNA

  • Senin, 29/11/2021 15:31 WIB WIB

    Berlaku Besok, Imigrasi Larang WNA 11 Negara Masuk Indonesia

    Pemerintah Indonesia melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memperbarui peraturan terkait pembatasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Hal itu untuk mencegah masuknya varian Omicron dari luar negeri.

  • Sabtu, 08/05/2021 19:21 WIB WIB

    85 WNA Tiongkok Masuk RI di Tengah Larangan Mudik, Gus AMI: Pemerintah Harus Lebih Peka

    Masuknya sebanyak 85 warga negara asing (WNA) asal China ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat China Southern Airlines (charter flight) menjadi sorotan publik. Hal ini dinilai memunculkan ketidakadilan.

  • Senin, 28/12/2020 18:35 WIB WIB

    Mulai 1-14 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA

    Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.

  • Rabu, 04/12/2019 16:40 WIB WIB

    WNA Korea Korban Jiwasraya Keluhkan Jalan Keluar

    Salah satu kelompok korban gagal klaim PT Asuransi Jiwasraya, Warga Negara Korea Selatan yang bekerja di Indonesia kembali menyuarakan keluh kesahnya pada Pemerintah Indonesia.
     
  • Rabu, 13/03/2019 17:51 WIB WIB

    KPU: Total 370 Data WNA yang Sudah Dicoret dari DPT

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penyisiran data e-KTP WNA dalam Daftar Pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Hingga saat ini, KPU mengatakan 370 data WNA yang telah dicoret. 

  • Jum'at, 08/03/2019 22:18 WIB WIB

    KPU Bentuk Tim Gabungan Tangani WNA Masuk DPT

    Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dirjen Dukcapil membentuk tim gabungan untuk menangani keberadaan Warga Negara Asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

  • Rabu, 27/02/2019 17:00 WIB WIB

    WNA Boleh Punya KTP-el, Tapi Tak Berhak Memilih dan Dipilih

    Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, pihaknya memang mengeluarkan KTP-el bagi WNA. Namun dengan syarat berumur 17 tahun atau sudah menikah dan mempunyai masa berlaku tergantung izin tinggal tetapnya dan tidak punya hak untuk dipilih dan memilih dalam sebuah pemilu.

1