Mulai 1-14 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Bagi WNA
RADARBANGSA.COM - Pemerintah Indonesia mengumumkan penutupan pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021, terkait dengan munculnya varian baru virus penyebab COVID-19, yang disebut menular lebih cepat.
"Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, 28 Desember 2020.
Aturan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, dan harus disertai dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 secara ketat. Warga asing yang tiba di Indonesia pada hari ini, hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya, yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan, serta tes PCR ulang setelah tiba di Indonesia.
Selanjutnya, jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR. "Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Retno.
Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mitigasi Laka Lantas, Pemkot Tangerang Rutin Uji Kelayakan Kendaraan Bermotor
-
Kemnaker: TASPEN Jadi Sarana Penting untuk Kesejahteraan ASN
-
BNPB Arahkan Warga Terdampak Banjir Lahar Dingin Sumatera Barat Direlokasi
-
Resep Mudah Bikin Ayam Geprek Mozarella
-
Kalahkan Tottenham Hotspur, Manchester City Jaga Peluang Juara Liga Inggris