Menag: Jamaah Calon Umrah Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina Tiga Hari

| Rabu, 01/12/2021 07:30 WIB
Menag: Jamaah Calon Umrah Penerima Vaksin Sinovac Wajib Karantina Tiga Hari Kebijakan Umrah di Arab Saudi (foto: AFP)

RADARBANGSA.COM - Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa aturan terbaru dari otoritas Arab Saudi yakni jamaah calon umrah yang menerima suntikan vaksin Sinovac dosis lengkap wajib menjalani karantina selama tiga hari setibanya di Arab Saudi.

"Bagi jamaah umrah yang telah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diakui WHO, diberlakukan karantina selama tiga hari," kata Yaqut seperti dilansir dari antaranews.com, Rabu, 1 Desember 2021.

Dijelaskannya, Arab Saudi hingga saat ini hanya mengakui empat jenis vaksin, yakni Pfizer, AstraZeneca, Moderna, dan Jhonson and Johnson. Bagi jamaah yang sudah mendapat vaksin tersebut boleh melangsungkan ibadah tanpa harus karantina terlebih dahulu.

Sementara bagi vaksin yang tidak masuk pengakuan Saudi, tetapi sudah diakui Badan Kesehatan Dunia (WHO) wajib melakukan karantina tiga hari. Jamaah Indonesia sendiri mayoritas mendapat suntikan vaksin Sinovac, maka dari itu mereka wajib untuk menjalani karantina.

"Bagi jamaah umrah yang datang dari luar dengan menggunakan visa umrah dan telah disuntik oleh vaksin yang diakui oleh Kerajaan Arab Saudi dengan dosis lengkap, dibolehkan untuk langsung melaksanakan umrah dan tidak diberlakukan penerapan karantina," ujarnya.

Menurut Yaqut, Arab Saudi memperbolehkan jamaah yang mendapat vaksin Sinovac tanpa melewati proses karantina, dengan catatan telah mendapat vaksin penguat dari empat vaksin yang diakui. "Kecuali di-booster dengan satu di antara empat vaksin yang diakui dan itu 14 hari efikasinya. Jadi selama 14 hari sebelum berangkat harus sudah divaksinasi dengan booster yang satu di antara empat vaksin itu," tandasnya.

Tags : Menteri Agama , Umrah , Vaksin , Sinovac , Arab Saudi

Berita Terkait