Breaking News! Nataru, Perjalanan Kabupaten/Kota Wajib Vaksinasi Lengkap

| Kamis, 09/12/2021 20:45 WIB
Breaking News! Nataru, Perjalanan Kabupaten/Kota Wajib Vaksinasi Lengkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid19 Prof Wiku Adisasmito. (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito menegaskan bahwa pemerintah akan menerapkan aturan baru pada masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) mendatang. Disampaikannya, warga wajib sudah divaksinasi lengkap jika ingin bepergian antar kabupaten dan kota.

"Dalam waktu dekat pemerintah akan menerapkan kewajiban vaksin penuh untuk perjalanan antar kabupaten/kota di wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru, di luar wilayah aglomerasi selama periode natal dan tahun baru," kata Wiku dalam konferensi pers, Kamis, 9 Desember 2021.

Untuk itu, Wiku mengimbau warga untuk segera mendapatkan vaksinasi lengkap sebagai salah satu syarat perjalanan di masa Nataru. Hal itu karena masih ada beberapa wilayah di luar Jawa-Bali yang cakupan vaksinasinya msih di bawah rata-rata nasional sehingga pemerintah akan memberikan diskresi.

"Bagi daerah di luar jawa bali yang cakupan vaksinasinya masih di bawah rata-rata nasional pemerintah pusat memerintah diskresi kepada pemerintah daerah untuk dapat menyesuaikan peraturan dengan kondisi di daerahnya masing-masing," ujarnya.

Wiku kembali mengingatkan masyarakat agar segera divaksin bagi yang belum menerima dosis vaksin lengkap. "Untuk itu seluruh masyarakat yang belum divaksin secara penuh dapat mengunjungi pos vaksinasi terdekat termasuk di beberapa bandara dan pelabuhan," pungkasnya.

Tags : Satgas , COVID-19 , Vaksinasi , Indonesia , Nataru