PPKM Luar Jawa-Bali Berlanjut Hingga 3 Januari 2022, Begini Perubahannya

| Senin, 20/12/2021 22:45 WIB
PPKM Luar Jawa-Bali Berlanjut Hingga 3 Januari 2022, Begini Perubahannya ilustrasi virus corona. (Credit: Radarbangsa)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah kembali mengevaluasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh wilayah Indonesia. Penerapan PPKM ini terus dilakukan untuk mengendalikan COVID-19 termasuk menghadapi libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) serta mengantisipasi penyebaran varian baru, Omicron.

“Akan ada perpanjangan (PPKM dari) tanggal 24 Desember (2021) sampai dengan 3 Januari (2022), ini 11 hari mengikuti mekanisme dari Nataru,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dalam keterangan persnya usai mengikuti Rapat Terbatas (Ratas) mengenai Evaluasi PPKM yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Senin, 20 Desember 2021, melalui konferensi video.

Seiring dengan perbaikan situasi pandemi di Tanah Air, daerah yang melaksanakan PPKM level 1 kembali meningkat, dari sebelumnya 159 kabupaten/kota menjadi 191 kabupaten/kota. Sementara yang berada di Level 2 mengalami penurunan dari 193 daerah menjadi 169 kabupaten/kota, Level 3 menurun dari 64 daerah menjadi 26 kabupaten/kota, dan daerah di Level 4 tetap nol.

“Pengaturan PPKM untuk 24 Desember sampai dengan 2 Januari (2022) tetap berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan COVID-19 saat Nataru, kecuali untuk hal-hal yang belum diatur maka disesuaikan dengan level asesmen COVID-19 di daerah masing-masing,” paparnya.

Selanjutnya, berdasarkan evaluasi dalam satu minggu terakhir dari 27 provinsi di luar Jawa-Bali, tidak ada provinsi yang berada di level asesmen 4 dan 3. Kemudian, Sebanyak 18 provinsi berada di level 2 karena kapasitas respons “sedang” atau “terbatas” dan 9 provinsi di level 1 dengan kapasitas respons “memadai”. Sembilan provinsi yang berada di level 1 tersebut adalah Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatra Utara (Sumut), Sulawesi Barat, Lampung, Kalimantan Selatan, Maluku Utara, Kepulauan Riau (Kepri), Gorontalo, dan Aceh.

Tags : PPKM , COVID-19 , Kabupaten , Kota , Indonesia

Berita Terkait