Kemenkes Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster Non-Program Pemerintah

RADARBANGSA.COM - Pemerintah akan memulai vaksinasi booster pada 12 Januari 2022. Khusus untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri diberlakukan pembayaran, namun pemerintah belum menetapkan besaran tarif dari vaksinasi booster tersebut.
“Belum ada biaya resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah,“ kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan dr. Siti Nadia Tarmidzi dilansir kemenkes, Selasa 4 Januari 2022.
Menurut Nadia, tarif yang beredar saat ini bukanlah tarif vaksinasi dalam negeri, melainkan tarif vaksinasi di luar negeri. Tarif tersebut masih berupa perkiraan rentang harga yang berlaku di beberapa negara.
"Jenis dan dosis vaksin yang akan diberikan masih menunggu konfirmasi dan rekomendasi dari ITAGI dan studi riset booster yang sedang berjalan serta sesuai dengan persetujuan izin edar atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM," jelasnya.
Sementara itu, kata Nadia, pemberian vaksinasi booster dari program pemerintah diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, Lansia, peserta PBI, dan kelompok komorbid dengan immunocompromised.
"Untuk vaksinasi non-program pemerintah atau mandiri dapat dibiayai oleh perorangan atau badan usaha dan dilakukan di RS BUMN, RS Swasta, maupun klinik swasta," katanya.
Namun demikian, tegas Nadia, pemerintah tetap memberikan vaksinasi gratis dalam program pemerintah bagi Lansia, peserta BPJS Kesehatan kelompok PBI, dan kelompok rentan lainnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Menteri Perhubungan Pastikan Percepat Rumusan Kebijakan Pemerintah Atasi ODOL
-
Wabup Tangerang Intan Canangkan Gerakan Gerebek Posyandu bagi Ibu Hamil
-
Nasim Khan Dorong Bulog Optimalkan Penyerapan Gabah Petani
-
Ketua TP PKK Riau Henny Resmikan Taman Anjungan Literasi Digital Wahid
-
Stok Beras Bulog Awal Mei Tembus 3,6 Juta Ton