Ingat! Kemnaker Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Penempatan CPMI Nonprosedural

| Jum'at, 07/01/2022 21:05 WIB
Ingat! Kemnaker Bakal Sanksi Tegas Perusahaan yang Terlibat Penempatan CPMI Nonprosedural Dirjen Binapenta & PKK) Kemnaker, Suhartono (foto: kemnaker)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan mendalami hasil inspeksi mendadak (sidak) dan memberikan sanksi tegas P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terbukti terlibat dalam penempatan calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural.

"Apabila ditemukan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang terlibat, Kemnaker tidak akan segan untuk memberikan sanksi terhadap P3MI tersebut," ujar Dirjen Pembinaan Penampetan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemnaker, Suhartono,

Satgas Pelindungan PMI, Kemnaker, pada Kamis 6 Januari 2022 kemarin melakukan sidak di Kedoya, Jakarta Barat. Dari sidak ini, Satgas berhasil memberikan pelindungan kepada 8 orang CPMI yang melarikan diri dari penampungan.

Suhartono memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah peduli dengan melaporkan setiap kegiatan/aktivitas yang dicurigai sebagai  penempatan CPMI nonprosedural, dengan cara melakukan penampungan di rumah tinggal atau tempat lain yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadap keselamatan CPMI," katanya.

Sementara itu, Direktur Bina Penempatan dan Pelindungan PMI (P2MI) Kemnaker, Rendra Setiawan, mengimbau kepada seluruh masyarakat yang berniat untuk bekerja ke luar negeri untuk jangan mudah tergiur dengan iming-iming uang saku dan gaji besar.  

"Untuk melihat izin perusahaan, dapat dilihat pada aplikasi jendela PMI di android, atau dapat bertanya kepada Dinas Ketenagakerjaan di Kabupaten/Kota atau Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA),"  kata Rendra.

Tags : Kemnaker , Menteri Ida Fauziyah