BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Vaksin untuk Booster

| Senin, 10/01/2022 20:20 WIB
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Darurat Lima Vaksin untuk Booster Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA) untuk lima produk vaksin COVID-19 yang digunakan sebagai vaksin dosis lanjutan atau booster. Menurut Kepala BPOM, Penny K.Lukito, izin tersebut telah melalui proses evaluasi dan telah mendapatkan rekomendasi.

“Pada hari ini kami melaporkan ada lima vaksin yang telah mendapatkan emergency use authorization, tentunya sebelum mendapatkan emergency use authorization dari BPOM telah melalui proses evaluasi bersama para tim ahli Komite Nasional Penilai Vaksin (COVID-19) dan telah mendapatkan rekomendasi memenuhi persyaratan yang ada,” ujar Penny dalam keterangan persnya, Senin, 10 Januari 2022.

Adapun kelima vaksin COVID-19 yang telah mendapat izin penggunaan darurat dari BPOM untuk digunakan sebagai vaksin booster yaitu vaksin CoronaVac produksi PT Bio Farma, vaksin Pfizer, vaksin AstraZeneca, vaksin Moderna, dan vaksin Zifivax. Penny menuturkan, beberapa vaksin masih diuji klinik untuk memperoleh EUA sebagai vaksin dosis lanjutan.

“Ada juga beberapa yang sedang uji klinik vaksin booster yang masih berlangsung dan dalam waktu beberapa hari ini akan juga bisa kita putuskan emergency use authorization-nya,” terangnya.

Lebih lanjut disampaikannya, vaksin booster ini dapat diberikan kepada kelompok masyarakat dengan kriteria usia 18 tahun ke atas dan diberikan minimal enam bulan dari vaksin primer dosis lengkap. Penny juga mengatakan bahwa pemberian vaksin booster telah direkomendasikan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO.

“Data imunogenisitas dari hasil pengamatan uji klinik terdiri dari semua vaksin COVID-19 menunjukkan adanya penurunan kadar antibodi yang menurun secara signifikan sampai di bawah 30 persen, terjadi setelah enam bulan pemberian vaksin primer yang (dosis) lengkap. Oleh karena itu, diperlukan pemberian vaksin booster atau dosis lanjutan untuk meningkatkan kembali imunogenisitas yang telah menurun,” pungkasnya.

Tags : BPOM , Vaksin , Booster , WHO , Indonesia

Berita Terkait