Aturan Pembatasan 14 Negara Tak Efektif, Karantina Dipercepat 7x24 Jam

| Senin, 17/01/2022 21:05 WIB
Aturan Pembatasan 14 Negara Tak Efektif, Karantina Dipercepat 7x24 Jam Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 dan Duta Adaptasi Kebiasaan Baru, Reisa Broto Asmoro menyampaikan bahwa aturan tentang pembatasan masuknya pelaku perjalanan dari 14 negara ke Indonesia sudah tak lagi efektif dijalankan saat ini untuk menangkal varian Omicron. Aturan tersebut ditiadakan setelah terbitnya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 22 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.

“Memang pemerintah dulu sempat melakukan pembatasan terhadap 14 negara, tapi sejak adanya Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 2 Tahun 2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri pada masa pandemi COVID-19, (aturan itu) akhirnya ditiadakan,” kata Reisa seperti dilansir dari antaranews, Senin, 17 Januari 2022.

Dijelaskannya, perubahan aturan tersebut karena Omicron sudah ditemukan di 150 negara dari total 195 negara. Sehingga aturan pembatasan masuk pelaku perjalanan dari 14 negara tersebut tidak berlaku lagi.

"Jadi sudah tidak sinkron lagi kalau kita pembatasannya hanya di 14 negara itu," ucapnya.

Selain pencabutan larangan masuk dari 14 negara, masa karantina juga disesuaikan dengan mas ainkubasi Omicron yang mencapai tiga hari setelah pertama kali terpapar. Karena itu, jelas Reisa, durasi karantina kini yang berlaku bagi para pelaku perjalanan internasional yang masuk ke Indonesia disamakan menjadi 7x24 jam.

Ia beralasan, perubahan aturan masa karantina itu dinilai cukup untuk menemukan persebaran Omicron. tentunya, lanjut Reisa, diimbangi dengan deteksi berlapis, seperti tes kesehatan pada saat masuk (entry) dan keluar (exit) karantina.

Tags : Reisa , Omicron , Luar Negeri , Karantina , Indonesia

Berita Terkait