Satgas COVID-19 Ubah Masa Karantina PPLN Jadi Lima Hari

| Kamis, 03/02/2022 18:51 WIB
Satgas COVID-19 Ubah Masa Karantina PPLN Jadi Lima Hari Varian baru COVID-19, Omicron. (Foto: Kemenkes RI)

RADARBANGSA.COM - Kepala Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto mengatakan bahwa pemerintah mengubah masa karantina pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi lima hari. Dalam konferensi pers secara daring disampaikannya, kebijakan tersebut berdasarkan evaluasi bahwa transmisi lokal COVID-19 varian Omicron justru sudah semakin besar jumlahnya.

"Perkembangan terakhir, karena memang Omicron ini sudah bukan hanya dari pelaku perjalanan luar negeri. Bahkan hasil evaluasi menunjukkan bahwa transmisi lokal justru sudah semakin besar jumlahnya daripada yang berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, sehingga karantina per hari ini diubah menjadi lima hari," ujar Suharyanto.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) itu mengatakan, pemerintah telah berupaya menekan laju penularan Omicron sejak kasus pertama ditemukan pada 23 Desember 2021 di Indonesia, dengan pengetatan pelaksanaan karantina. Pelaksanaan karantina yang cukup ketat selama sebulan setelah temuan kasus pertama telah menekan angka kasus secara signifikan dari semula 136 sampai di bawah 3.000.

Omicron, menurut Suharyanto, memiliki karakter penularan yang sangat cepat sehingga kebijakan pemerintah menyesuaikan dengan penularannya.

Tags : Satgas , Omicron , COVID-19 , PPLN , Karantina , Indonesia