Tingkatkan Kualitas Perawat, Kemnaker Minta PPNI Terapkan Standar SKKNI
RADARBANGSA.COM - Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) diminta untuk segera menerapkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang perawat, sebagai salah satu tolok ukur penyiapan SDM berdaya saing dan salah satu bentuk meningkatkan mutu kualitas tenaga perawat Indonesia.
"PPNI perlu update SKKNI perawat yang telah ditetapkan Menaker pada 2007 lalu. SKKNI yang dimiliki PPNI segera disampaikan ke Kemnaker untuk ditetapkan menjadi standar nasional kalau ingin mengisi pasar kerja di Arab Saudi," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah di Jakarta, Jumat 4 Februari 2022.
Menaker Ida Fauziyah menambahkan, pembaharuan SKKNI diperlukan karena untuk bekerja di Arab Saudi, mempersyaratkan hasil skill test/sertifikasi sesuai standar kompetensi.
"Ini yang kami dorong supaya ada saling pengakuan antar dua negara, baik terkait dengan SKKNI maupun sertifikasinya melalui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)," ujar Menaker Ida Fauziyah.
Menaker Ida Fauziyah mengungkapkan, pada pertemuan dengan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Arab Saudi, Ahmed Al-Rajhi, 28 Oktober 2021 lalu, di Dubai, Persatuan Emirat Arab, Pemerintah Arab Saudi menawarkan kerja sama penempatan tenaga kerja profesinal perawat sebanyak 20.000 orang.
Namun yang menjadi pertanyaan, lanjut Menaker Ida Fauziyah, sejauh mana kemampuan PPNI untuk dapat mengisi pasar kerja di luar negeri, khususnya di Arab Saudi, baik kemampuan skill maupun bahasanya.
"Ini menjadi tantangan kita, karena itu lembaga pendidikan atau lembaga pelatihan di bidang keperawatan harus dapat menyiapkan tenaga kerja tersebut sesuai standar kompetensi kerja. Di sinilah peranan PPNI antara lain, dengan menyiapkan SKKNI, " katanya.
Sementara itu, Ketua Umum PPNI, Harif Fadhillah menyatakan kesiapannya untuk segera menerapkan standar kompetensi kerja bagi perawat Indonesia. SKKNI yang telah ditetapkan Menaker 2007 lalu, menurutnya akan disesuaikan dengan kondisi terkini. Standar yang dimiliki PPNI saat ini, adalah standar profesi perawat yang berisi standar kompetensi yang disahkan oleh Menkes sesuai UU Tenaga Kesehatan.
"Peluangnya adalah, standar profesi yang ditetapkan Menkes, dapat dimohonkan kepada Menaker untuk ditetapkan sebagai standar kompetensi kerja profesi perawat Indonesia," ujarnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kunjungan Luar Negeri Perdana ke Sejumlah Negara, Presiden Prabowo: Kehormatan Bagi Indonesia
-
Komisi IX DPR: Pentingnya Pendidikan Terkait Bahaya Bahan Kimia pada Makanan
-
Pemkab Tangerang Dorong Peningkatan dan Akses Permodalan bagi Usaha Mikro
-
Gus Imin Ajak Pemerintah Daerah Berdayakan Masyarakat
-
Lawan Jepang dan Arab Saudi, Shin Tae-yong Isyaratkan Tambah Satu Pemain