Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sejumlah PNS Diperiksa KPK

| Selasa, 08/02/2022 13:23 WIB
Kasus Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Sejumlah PNS Diperiksa KPK Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan terkait perkara lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Kini giliran sejumlah saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Probolinggo.

"Hari ini Selasa (8/2/2022) pemeriksaan saksi terkait seleksi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Probolinggo tahun 2021 dan TPPU," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan, Selasa, 8 Februari 2022.

Adapun sejumlah PNS tersebut yakni Santiyono, Endang Setyowati, Achmad Arif, Mukmina, Siti Mariam, Nurul Yaqin, Arif E Rakhmatullah, Edi, Bambang Singgih Hartadi, Novita Dwi Setyorini, Mahmud, Puja Kurniawan, Mudjito, serta Syamsul Hadi.

KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo atas nama Anton Riswanto dan seorang guru bernama Zaenab.

"Pemeriksaan dilakukan di Polres Probolinggo Kota," imbuh Ali.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapakan Bupati nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari serta suaminya yang merupakan anggota DPR, Hasan Aminuddin sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Mereka diduga menerima suap terkait seleksi jabatan kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo.

Dalam kasus tersebut, Puput dan Hasan diketahui memasang tarif Rp 20 juta untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang hendak menjadi pejabat kepala desa. Selain itu, para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.

Tags : KPK , Probolinggo , Korupsi