Kemenhub Terbitkan 2 Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Dalam Negeri

| Kamis, 10/03/2022 21:51 WIB
Kemenhub Terbitkan 2 Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalan Dalam Negeri Kereta Api. (Foto: Ilustrasi)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menerbitkan dua Surat Edaran (SE) yaitu SE Nomor 24 dan 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, kedua SE ini menggantikan SE sebelumnya yaitu SE No. 95 Tahun 2021 dan SE No. 97 Tahun 2021 yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Sebelumnya, petunjuk pelaksanaan transportasi udara dan darat telah diterbitkan melalui SE No. 21 dan No.23.

“Dengan demikian, keempat SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaan syarat perjalanan dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api sudah diterbitkan, merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022,” kata Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, Rabu 9 Maret 2022.

Adita menyampaikan bahwa masa berlaku keempat Surat Edaran ini yaitu sejak Selasa 8 Maret 2022 dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.

Dalam aturan tersebut, kata Adita, pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Sementara itu, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

“PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” katanya.

 

 

Tags : Virus Corona , Covid19 , Gugus Tugas

Berita Terkait