KPU RI Tegaskan Penggunaan Sipol Upaya Modernisasi Partai Politik

| Senin, 21/03/2022 22:15 WIB
KPU RI Tegaskan Penggunaan Sipol Upaya Modernisasi Partai Politik Logo KPU RI. (Foto: @KPU_ID)

RADARBANGSA.COM - Komisioner Komisi Pemilihan umum (KPU) RI, Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan bahwa digitalisasi dalam pendaftaran dan verifikasi partai politik melalui penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) merupakan upaya KPU untuk memodernisasi partai politik. Hal itu, menurutnya, mendorong partai politik untuk menyimpan datanya secara berkelanjutan.

"KPU RI memilih pendekatan digital seperti ini karena kami memang ingin memodernisasi partai politik. Jadi, kami mendorong partai politik menyimpan datanya secara berkelanjutan," ujar Pramono kepada wartawan usai menghadiri Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.

Penggunaan Sipol, jelasnya, dapat bermanfaat bagi partai politik di mana tidak perlu lagi menyimpan Surat Keputusan (SK) Kepengurusan di lemari berkas, tetapi cukup memperbarui datanya dari tahun ke tahun melalui Sipol. "Jadi, data dari 2017 dulu sampai 2018 itu sampai sekarang masih ada, mereka tinggal memperbarui. Data itu penting bagi partai politik agar tidak menghimpun datanya dari awal," tuturnya.

Pramono menekankan bahwa Sipol bukan merupakan syarat baru untuk menambah persyaratan di undang-undang terkait pendaftaran partai politik peserta pemilu. Ia menjelaskan, Sipol merupakan tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik secara digital dengan teknis penggunaan yang diatur KPU.

"Sipol adalah tata cara pendaftaran dan verifikasi parpol yang teknisnya ada pada KPU. Jadi, Sipol bukan syarat melainkan tata cara atau prosedur," ucap Pramono.

Diungkapkannya, KPU RI juga merencanakan untuk memperpanjang rentang waktu bagi partai politik saat memasukkan datanya ke Sipol guna mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu. Sebelumnya pada Pemilu 2017, Pramono mengatakan KPU memberikan rentang waktu sekitar dua sampai tiga minggu bagi partai politik untuk memasukkan datanya ke Sipol.

"Pada tahun 2024, proses memasukkan data direncanakan selama 120 hari. Itu berkali-kali lipat waktunya dari Pemilu 2017 sehingga partai politik lebih leluasa dan tidak memberikan alasan bagi mereka untuk tidak sanggup mengisi Sipol," tandasnya.

Tags : KPU RI , Sipol , Partai Politik , Digitalisasi , Pemilu