Periode Maret, Kemendag: Produk Pertambangan Alami Kenaikan Harga

| Senin, 04/04/2022 16:55 WIB
Periode Maret, Kemendag: Produk Pertambangan Alami Kenaikan Harga Ilustrasi Pengolahan Industri Pertambangan (Doc: M Bisnis)

RADARBANGSA.COM - Pada Maret 2022, hampir seluruh produk pertambangan yang dikenakan bea keluar menunjukkan kenaikan harga dibanding bulan Februari 2022.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan, kenaikan harga tersebut diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.

“Hampir seluruh produk pertambangan mengalami kenaikan harga dibandingkan periode sebelumnya,” kata Indasari dalam keterangan tertulisnya, 1 April 2022 lalu.

Menurutnya, kenaikan harga itu mempengaruhi analisa penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenakan Bea Keluar (BK) untuk periode April 2022. Ketentuan HPE periode April 2022 ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2022 tanggal 24 Maret 2022.

“Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga masih tetap menunjukkan kenaikan harga pada periode April 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, konsentrat besi, konsentrat besi laterit, konsentrat pasir besi, konsentrat ilmenit, konsentrat rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite),” katanya.

Menurutnya juga, kenaikan harga juga terjadi pada konsentrat timbal dan konsentrat seng yang pada periode lalu mengalami penurunan harga, “Hal ini dikarenakan masih tingginya permintaan dunia atas produk-produk pertambangan tersebut. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya,” tukasnya.

 

Tags : Tambang Besi , Kemendag

Berita Terkait