Mudik Lebaran, Menteri Basuki Hadimuljono Pastikan Kesiapan Jalan Tol dan Nasional

| Kamis, 07/04/2022 23:34 WIB
Mudik Lebaran, Menteri Basuki Hadimuljono Pastikan Kesiapan Jalan Tol dan Nasional Jalan Tol Jakarta Kota (Doc: Antara)

RADARBANGSA.COM - Menjelang Mudik Lebaran Tahun 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memastikan kesiapan jalan tol dan jalan nasional di Pulau Jawa, Bali, Sumatera, Sulawesi dan Kalimantan.

"Semua Balai Jalan Kementerian PUPR juga sudah kami instruksikan untuk menyiapkan semua kesiapan di jalan nasional termasuk marka-marka jalan," kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono di Jakarta, Kamis 7 April 2022. 

Menteri Basuki mengungkapkan, panjang jalan nasional (non tol) di Indonesia adalah 47.017 km dengan kemantapan 91,8%, yang tersebar di wilayah Pulau Sumatera sepanjang 7.918 km, Pulau Jawa & Bali sepanjang 5.348 km, Pulau Kalimantan sepanjang 6.556 km, Pulau Sulawesi sepanjang 8.785 km dan Pulau Maluku – Papua sepanjang 18.410 km.

"Sedangkan panjang jalan tol yang operasional di Indonesia adalah 2.500 km yang dikelola oleh 46 Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) pada 66 ruas jalan tol yang tersebar di Pulau Sumatera sepanjang 691 km, Pulau Jawa sepanjang 1.640,4 km, Pulau Bali sepanjang 10,1 km, Pulau Kalimantan sepanjang 97,3 km, dan Pulau Sulawesi sepanjang 61,5 km," tutur Menteri Basuki. 

Menteri Basuki juga memberikan perhatian untuk meningkatkan layanan pengguna jalan tol di TIP dengan meningkatkan berbagai fasilitas diantaranya area komersial untuk UMKM, toilet bersih, prasarana yang ramah disabilitas, fasilitas ibadah dan penataan taman.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Total ada dua hari libur Lebaran dan empat hari cuti bersama. Adapun keputusan cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip dari video You Tube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama lebaran 2022, antara lain:

29 April : Cuti Bersama
30 April-1 Mei: Libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei : Libur Lebaran
4-6 Mei : Cuti Bersama
7-8 Mei : Libur Sabtu-Minggu

 

 

Tags : Jalan Nasional , PUPR , Mudik Lebaran

Berita Terkait