Tok! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji sebesar Rp39,8 Juta

| Rabu, 13/04/2022 22:11 WIB
Tok! DPR dan Kemenag Sepakati Biaya Haji sebesar Rp39,8 Juta Jemaah Haji Indonesia. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama (Kemenag) menggelar Rapat Kerja (Raker) terkait pembahasan biaya haji tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi, Rabu, 13 April 2022. Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan pembahasan besaran Biaya Perjalanan Ibadah haji (Bipih) telah ditetapkan dalam Panja (Panitia Kerja) yakni sebesar Rp39.886.009 per jemaah haji.

"Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) rata-rata dibayar per jemaah haji 39.886.009," ujar Yandri saat Raker dengan Kemenag di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta.

Dijelaskannya, Bipih tahun ini ada kenaikan dari semula Rp35 juta ditahun 2022. Namun, kekurangan sekitar Rp4 juta dibebankan kepada APBN.

"Dengan kenaikan biaya haji ini tidak akan dibebankan satu rupiah pun kepada jemaah haji. Artinya ada kenaikan Rp 35 juta dari 2020, sudah sepakat tidak dibebankan pada calon jemaah haji, akan disesuaikan dengan embarkasi," terangnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI.

Yandri juga mengurai akan ada peningkatan pelayanan bagi jemaah haji tahun ini seperti jumlah makan yang semula dua kali menjadi tiga kali, begitu juga peningkatan akomodasi, pelayanan di Mina dan Arafah, serta pelayanan lainnya. "Makan di Arab Saudi biasanya 2 kali, tadi disepakati 3 kali makan, karena bangsa Indonesia sarapan sekaligus makan," tutur Politisi PAN ini.

Sementara itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut besaran dana haji itu akan ditetapkan resminya oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas usul Menag setelah disetujui DPR. "Pada prinspnya kami setujui hasil pembahasan Panja Bipih untuk disahkan menjadi besaran Bipih tahun 1443 H/2022 M," ucapnya.

Tags : DPR RI , Kemenag RI , Bipih , Haji , Indonesia