Mau Mudik Naik Pesawat? Catat Syarat Terbaru Sebelum Beli Tiket

| Senin, 18/04/2022 16:43 WIB
Mau Mudik Naik Pesawat? Catat Syarat Terbaru Sebelum Beli Tiket aktivitas penumpang pesawat terbang di Bandara. (Foto: Merdekacom)

RADARBANGSA.COM - Mudik lebaran tahun 2022 sudah dimulai oleh sebagian masyarakat. Nah, bagi masyarakat yang akan mudik menggunakan moda transportasi udara, yakni Pesawat terbang harus mengetahui persyaratan terbaru sebelum membeli tiket pesawat. Apa aja sih syaratnya?

Adapun syarat naik pesawat telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2022. Ada ketentuan untuk pelaku perjalanan dengan berbagai moda transportasi, termasuk pesawat.

1. Pelaku Perjalanan yang Sudah Booster

Pelaku perjalanan yang sudah mendapatkan vaksinasi booster atau dosis ketiga tak perlu tes COVID-19 baik RT PCR atau Rapid test antigen.

2. Pelaku Perjalanan dengan Dosis Kedua

Pelaku perjalanan yang mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam atau hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pelaku Perjalanan dengan Dosis Pertama

Pelaku perjalanan mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu 3x24 jam.

4. Pelaku Perjalanan dengan Kondisi Kesehatan Khusus

Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tak bisa menerima vaksin wajib menunjukkan hasil tes negatif RT PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum atau tidak bisa mengikuti vaksinasi COVID-19.

5. Anak-anak di Bawah 6 Tahun

Untuk anak di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19. Selain itu juga tentu menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Satu hal lagi, jangan lupa juga untuk mengisi electronic Health Alet Card (e-HAC). Menurut Kementerian Kesehatan, petugas bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang diisi pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum check in.

Tags : Mudik , Pesawat Terbang , Booster , Lebaran , Vaksin , e-HAC