Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Migor, Gus Muhaimin: Bukti Negara Tak Boleh Kalah

| Kamis, 21/04/2022 19:02 WIB
Kejagung Tetapkan 4 Tersangka Migor, Gus Muhaimin: Bukti Negara Tak Boleh Kalah Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar atau Gus Muhaimin (foto: radarbangsa)

JAKARTA, RADARBANGSA.COM – Wakil Ketua DPR RI Bidang Korkesra Abdul Muhaimin Iskandar merespons penetapan empat tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus kelangkaan minyak goreng (migor). Gus Muhaimin menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut menunjukkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia migor.

”Ya inilah bukti bahwa negara tidak boleh kalah. Pemerintah tak boleh didikte oleh pasar. Pemerintah harus punya kebijakan dan keputusan. Dengan peristiwa ada tersangka dan peristiwa hukum ini, menunjukkan pemerintah punya kekuatan,” ujar Gus Muhaimin kepada wartawa di sela acara Peringatan Nuzulul Quran dan Selamatan 24 Tumpeng di Titik Nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Rabu (20/4/2022).

Mengenai adanya tersangka yang juga berasal dari unsur pemerintah yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Gus Muhaimin mengatakan bahwa dalam hal penegakan hukum tidak memandang siapapun orangnya. ”Ya siapapunlah yang menghalangi langkah pemerintah ya harus tunduk pada pemerintah meskipun raksasa manapun,” tuturnya.

Diketahui, sebelumnya Kejagung mengumumkan dalang di balik kelangkaan migor yang selama ini terjadi di Indonesia. Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam konferensi pers pada Selasa (19/4/2022) lalu menyatakan, ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Seperti yang dimaksud di dalam Pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, maka pada hari ini Selasa, 19 April 2022, telah ditetapkan tersangka dengan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka,” katanya kepada wartawan.

Menurut Kajagung, ada upaya pemufakatan jahat antara pemohon dan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor. ”Persetujuan kepada eksportir yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat,” katanya.

Keempat tersangka tersebut yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indasari Wisnu Wardhana, dan tiga lainnya dari pihak swasta yakni Senior Manager Corporate Affairs PT Permata Hijau Group Stanley MA, General Manager PT Musim Mas Togar Sitanggang, dan Komisaris Wilmar Nabati Indonesia Parlindungan Tumanggor.

Tags : Minyak Goreng , Kemendag

Berita Terkait