Pemerintah Akan Jadikan Sinovac sebagai Vaksin Booster

| Senin, 25/04/2022 21:49 WIB
Pemerintah Akan Jadikan Sinovac sebagai Vaksin Booster Vaksin Booster. (Foto: covidgoid)

RADARBANGSA.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan menjadikan vaksin Sinovac sebagai salah satu vaksin dosis ketiga atau booster. Hal itu didasari adanya rekomendasi penyediaan vaksin halal dari Putusan Mahkaman Agung.

Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes,  Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya menghormati putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 atas rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia di Jakarta, Senin 25 April 2022.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melaporkan, pada Senin, 25 April 2022, warga Indonesia yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama bertambah sebanyak 69.208 orang. Total penerima vaksinasi dosis pertama mencapai 198.900.322 orang.

Selanjutnya, penduduk Indonesia yang sudah menerima vaksinasi COVID-19 dosis kedua atau lengkap dilaporkan bertambah sebanyak 79.188 orang. Sehingga, penerima vaksinasi dosis lengkap di seluruh Indonesia berjumlah 163.954.030 orang.

Adapun penduduk Indonesia yang sudah disuntik vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster tercatat bertambah sebanyak 158.649 orang. Penerima vaksin booster hingga hari ini mencapai 35.005.482 orang.

Tags : Vaksin Booster , Sinovac

Berita Terkait