Presiden Jokowi Teken Kepres Cuti Bersama ASN 2022

| Selasa, 26/04/2022 20:33 WIB
Presiden Jokowi Teken Kepres Cuti Bersama ASN 2022 Presiden Joko Widodo (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022, Selasa 26 April 2022.

“Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah,” bunyi Diktum Kesatu.

Pada Diktum Kedua ditegaskan bahwa cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan,” bunyi Diktum Ketiga Keppres 4/2022.

Diketahui, Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Total ada dua hari libur Lebaran dan empat hari cuti bersama. Adapun keputusan cuti bersama Lebaran 2022 disampaikan langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagaimana dikutip dari video You Tube Sekretariat Presiden, Rabu, 6 April 2022.

Berikut daftar lengkap hari libur dan cuti bersama lebaran 2022, antara lain:

29 April : Cuti Bersama
30 April-1 Mei: Libur Sabtu-Minggu
2-3 Mei : Libur Lebaran
4-6 Mei : Cuti Bersama
7-8 Mei : Libur Sabtu-Minggu

“Memang mudik kita perbolehkan karena melihat angka-angka kasus harian sudah sangat rendah dan kasus aktifnya kan sudah di bawah 20 ribu memang rendah. Tetapi, apapun ada masa transisi yang kita harus hati-hati,” tandas Presiden Jokowi.

Tags : Cuti ASN , Libur Lebaran

Berita Terkait