Soal Pengangkatan Guru PPPK, Muhammad Kadafi: Jangan Sampai Hoaks

| Senin, 23/05/2022 18:26 WIB
Soal Pengangkatan Guru PPPK, Muhammad Kadafi: Jangan Sampai Hoaks Anggota Komisi X DPR RI FPKB, Muhammad Kadafi (foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi mengingatkan agar kabar baik yang disampaikan kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) terkait pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan sampai menjadi hoaks. Menurutnya, `angin surga` itu harus sampai dan menjadi harapan baru bagi para PPPK terkait status kepegawaian mereka ke depannya.

“Hari ini kita pahami mereka (guru honorer) berjuang itu cukup luar biasa untuk menjalankan amanat konstitusi kita, mencerdaskan kehidupan bangsa. Nah ini yang harus kita berikan pemahaman kepada banyaknya kepala-kepala daerah untuk bisa melaksanakan kewajibannya, sehingga apa yang disampaikan di tataran pusat itu bisa diimplementasikan dan dijalankan pada tataran daerah,” ujar Kadafi dalam Rapat Dengar Pendapat Panja Formasi GTK-PPPK 2022 Komisi X DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin, 23 Mei 2022.

Pada kesempatan itu, Komisi X DPR RI mengundang Dirjen GTK Kemendikbud Ristek RI, Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Dirjen Anggaran Keuangan Kementerian Keuangan RI, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Direktur Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kemendagri RI, Deputi Perencanaan dan Pengadaan KemenPAN RB RI, dan Kepala BKN RI. Rapat tersebut membahas Evaluasi hasil seleksi Guru PPPK dan kajian/skema penyelesaian formasi GTK PPPK.

Terkait permasalahan mengenai penempatan masih banyaknya guru yang belum memiliki posisi serta kebutuhan daerah terkait beberapa mata pelajaran yang sebelumnya belum terakomodir, dalam rapat tersebut, terungkap pemerintah daerah mengusulkan formasi sebanyak 131.239 (17,3 persen) dari 758.018 total kebutuhan formasi 2022. Formasi usulan tersebut sudah termasuk guru agama sebanyak 39.008 (16,7 persen) dari 233.955 kebutuhan, guru seni budaya (mencakup muatan lokal, bahasa daerah dan kesenian sebanyak 2330 (23,2 persen) dari 10.047 kebutuhan, guru PJOK sebanyak 11.111 (16,3 persen) dari 68145 kebutuhan dan guru kelas TK sebanyak 664 (28,4 persen) dari 2340 kebutuhan.

Kadafi mengatakan, dirinya mencatat ada 191 pemda yang belum mengusulkan formasi sama sekali. Menurutnya, hal itu berarti dari 514 kabupaten/kota di 34 provinsi, sehingga hampir 37 persen pemda belum mengusulkan formasi sama sekali. Sehingga dirinya mengusulkan untuk dilakukan pengklasteran dalam implementasinya sehingga meminimalisir misinformation dan diharapkan kebijakan dapat diimplementasikan dengan baik di daerah.

Politisi PKB itu berharap tidak ada lagi penundaan pelaksanannya. Terlebih, ujar Kadafi, cukup disayangkan mengingat banyak peserta yang sudah lulus tahap 1 dan tahap 2 tapi nasibnya masih menggantung, padahal mereka sudah lulus.

Tags : DPR RI , PPPK , Kemendikbudristek , Guru Honorer , PKB