Luluk Nur Hamidah Sebut RUU KIA Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia

| Rabu, 22/06/2022 18:18 WIB
Luluk Nur Hamidah Sebut RUU KIA Upaya Ciptakan Generasi Emas Indonesia Luluk Nur Hamidah (Anggota DPR RI Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Luluk Nur Hamidah mengatakan bahwa penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) merupakan komitmen DPR RI untuk mewujudkan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu dan berkelanjutan. Disampaikannya, melalui RUU KIA ini, DPR RI ingin memastikan sejumlah hak dapat diperoleh seorang ibu untuk menciptakan generasi emas yang nantinya akan berkontribusi bagi bangsa dan negara Indonesia.

Adapun sejumlah hak yang diperoleh, jelas Luluk, yakni hak mendapatkan pelayanan kesehatan, mendapatkan jaminan kesehatan saat hamil, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas sarana dan prasarana umum. Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapatkan rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi.

Salah satu yang diatur dalam RUU KIA ialah pengaturan ulang penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Durasi waktu cuti melahirkan hanya 3 bulan, sementara di RUU KIA, cuti melahirkan berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat, 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

Hal ini dinilai penting, ujar Politisi PKB itu, karena RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap berkaitan dengan 1000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu generasi penerus bangsa untuk tumbuh menjadi SDM yang dapat membawa Indonesia semakin maju.

"Kesehatan ibu dan anak merupakan salah satu faktor fundamental dalam mengukur keberhasilan pemerintah dalam bidang pembangunan kesehatan. RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul,” tukasnya dilansir dari laman resmi DPR RI, Rabu, 22 Juni 2022.

Menurut Luluk, ibu yang sehat dan sejahtera diharapkan akan membentuk anak yang tumbuh dengan baik, sehat, cerdas, kreatif, dan produktif. Anak yang sehat dan bertumbuh kembang dengan baik berpotensi di masa depan akan menjadi sumber daya manusia yang unggul sebagai generasi penerus bangsa yang diharapkan dapat berkontribusi maksimal bagi pembangunan dan kemajuan bangsa.

Selain itu, tambahnya, penyusunan UU KIA juga untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB) yang masih tinggi, termasuk kasus stunting yang juga masih tinggi. Hal ini membutuhkan peran aktif negara dalam menurunkannya.

"Meskipun sudah ada regulasi dan program pemerintah, namun hal itu dinilai belum cukup untuk menurunkan angka kematian ibu dan anak. UU Kesejahteraan Anak nomor 4 Tahun 1979 juga dinilai sudah tidak sesuai dan belum mengakomodasi perkembangan hukum dan masyarkat saat ini,” pungkasnya.

Tags : DPR RI , RUU KIA , Ibu , Anak , Indonesia