Resmi! KPU RI Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik

| Jum'at, 24/06/2022 19:14 WIB
Resmi! KPU RI Luncurkan Sistem Informasi Partai Politik Komisioner KPU RI, Idham Holik memberikan pemaparan saat peluncuran Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) di Jakarta, Jumat (24/6). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang akan dimanfaatkan untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik pada penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sipol ditetapkan sebagai alat bantu untuk pendaftaran dan verifikasi partai politik.

"Kami menyampaikan bahwa hari ini 24 Juni sampai berakhirnya masa pendaftaran partai politik, mulai membuka akses Sipol. Kami menetapkan Sipol sebagai alat bantu pendaftaran dan verifikasi partai politik, pada hari ini kami akan luncurkan," kata anggota KPU RI, Idham Holik di Jakarta, Jumat, 24 Juni 2022.

Dijelaskannya, Sipol tersebut merupakan kewenangan atributif KPU RI yang diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa KPU diberikan kewenangan untuk mengatur pelaksanaan pendaftaran dan verifikasi partai politik. "Terkait dengan tata cara untuk mendapatkan akun Sipol, kami akan memberikan teknisnya. Selama ini kami juga sudah lakukan sosialisasi secara komprehensif," terangnya.

Adapun data-data yang harus diunggah ke dalam aplikasi Sipol, jelas Idham, yakni profil partai politik, keanggotaan partai politik, kepengurusan, dan kantor tetap partai politik. Dalam rangka memperlancar pendaftaran partai politik, kata dia, KPU dengan semangat melayani membuat help desk.

"Sebenarnya help desk sudah kami buka sejak 22 Juni 2022, sudah dimanfaatkan oleh partai politik berbadan hukum," imbuhnya.

Idham menuturkan, pendaftaran partai politik calon peserta pemilu harus sudah dapat menyerahkan dokumen persyaratan yang lengkap. "Harus sudah diserahkan pada masa pendaftaran dalam rentang waktu 1—14 Agustus 2022," ucapnya.

Tags : KPU RI , Partai Politik , Sipol , Pemilu 2024