Indonesia dan OECD Bahas Kerja Sama Ketenagakerjaan

RADARBANGSA.COM - Di sela-sela Pertemuan G20 Employment Working Group (EWG) Presidensi Brazil, Pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Deputy Secretary General, Organization of Economic Co-operation and Development (OECD), Yoshiki Takeuchi, Kamis, 25 Juli 2024.
Pemerintah Indonesia diwakili Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi selaku ketua delegasi pertemuan G20 Presidensi Brazil.
Dalam keterangannya yang dilansir website kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan, dalam pertemuan tersebut pihaknya menyampaikan beberapa hal penting yang ingin dibahas dan dikerjakan bersama dengan OECD. Pertama, ingin berkolaborasi dengan OECD untuk mengembangkan metode perencanaan dan pembinaan sumber daya manusia, baik secara makro maupun mikro.
Kedua, imbuh Anwar Sanusi, ingin membangun metode untuk mengumpulkan informasi dari pasar tenaga kerja terkait dengan komposisinya. Indonesia dengan potensi demografi yang dimilikinya, dan populasi usia produktif yang sangat besar, menyadari perlunya peningkatan kapasitas sumber daya manusia, terutama dalam menghadapi perubahan teknologi dan transisi hijau.
"Oleh karena itu, kami berharap dapat belajar dari pengalaman OECD dalam hal pelatihan, pengembangan keterampilan, dan perencanaan pasar tenaga kerja," ucap Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menuturkan bahwa pihak OECD menyambut baik proses aksesi Indonesia dan berkomitmen untuk bekerja sama secara intensif.
“OECD akan mengirimkan pertanyaan statistik dan kebijakan untuk mengumpulkan informasi yang diperlukan, serta melakukan misi ke Indonesia untuk bertemu dengan berbagai pemangku kepentingan,” tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Pimpin RTM 43 K/L, Menko PM Perkuat Sinergi Lintas Sektor Entaskan Kemiskinan
-
Ida Fauziyah Serap Aspirasi Masyarakat Jakarta Selatan
-
Cegah Banjir, Sudjatmiko Desak Pemda Wajibkan Pengembang Bangun Sumur Resapan
-
Ruben Amorim Senang Manchester United Menang Besar Atas Real Sociedad
-
Jazilul Fawaid: Anggota TNI yang Duduki Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun