Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2022, Ini Pesan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi

RADARBANGSA.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di Jakarta, Senin 4 Juli 2022.
"Acara ini sangat penting. Untuk itu, saya berharap Bapak dan Ibu menyimak dengan baik pemaparan narasumber. Ini diperlukan supaya pelaksanaan urusan Konkuren bidang ketenagakerjaan berjalan dengan optimal," kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Dalam kesempatan itu, Anwar Sanusi berpesan kepada para peserta agar mengkonsultasikan dengan narasumber terkait hal-hal yang dapat menjadi atau berpotensi menjadi suatu problematika di dalam masa transisi regulasi Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan ini.
"Jangan ragu untuk dialog dan diskusi jika terdapat hal-hal yang dirasa belum jelas," ucapnya.
Adapun yang tidak kalah penting, Anwar Sanusi meminta agar setelah acara ini berakhir, masing-masing unit di Kemnaker segera mengusulkan Rancangan Dekonsentrasi dan/atau Tugas Pembantuan kepada Biro Perencanaan dan Manajemen Kinerja.
"Ini perlu dilakukan segera mengingat kita tidak hanya melalui proses konsultasi dengan Kemendagri, namun juga proses harmonisasi dengan Kemenkumham," ucapnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Seskab Teddy Ungkap Diplomasi Telepon Presiden Prabowo–Trump Turunkan Tarif Produk RI
-
Kalahkan Filipina 1-0, Timnas Indonesia Pimpin Klasemen Grup A Piala AFF U-23 2025
-
Oknum Dukcapil Diduga Terlibat Perdagangan Bayi, Komisi II Desak Kemdagri Audit Internal
-
Bupati Meranti Dikukuhkan sebagai Sekretaris Bidang Investasi dan Hilirisasi Apkasi
-
Zita Anjani Beri Nilai Sempurna untuk Banyuwangi sebagai Destinasi Unggulan