Pemerintah akan Terapkan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan

| Selasa, 05/07/2022 19:15 WIB
Pemerintah akan Terapkan Vaksin Booster untuk Syarat Perjalanan Vaksin Covid (Doc: Klik Dokter)

RADARBANGSA.COM - Pemerintah berencana menerapkan kebijakan vaksin booster untuk syarat mobilisasi, maksimal dalam 2 (dua) minggu lagi.

Demikian diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut B. Pandjaitan.

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” kata Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin 4 Juli 2022.

Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman. Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura.

Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.

Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.

Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.

“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.

Tags : Vaksinasi Booster

Berita Terkait