RUU Pemasyarakatan Disahkan Jadi Undang-Undang

| Kamis, 07/07/2022 15:38 WIB
RUU Pemasyarakatan Disahkan Jadi Undang-Undang Rapat Paripurna DPR RI. (Dok: DPR RI)

RADARBANGSA.COM - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemasyarakatan (RUU PAS) untuk disahkan menjadi Undang-Undang dalam pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU PAS. 

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan hukum dan menegaskan kembali peran dan kedudukan Sistem Pemasyarakatan dalam mendukung pencapaian tujuan dari penegakan hukum sebagaimana dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu.

“Maka, RUU PAS dibutuhkan untuk menjawab berbagai persoalan tersebut,” ujar Pangeran.

Usai Pangeran berpidato lalu menyerahkan ke Ketua DPR RI, Puan Maharani naskahnya. Lalu Rachmat Gobel selaku pimpinan sidang paripurna menanyakan kepada seluruh anggota dewan berkaitan dengan apakah RUU PAS dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU yang kemudian dijawab ‘setuju’ secara serentak oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI.

Sementara itu, Menkumham Yasonna H. Laoly saat pidato menyampaikan pendapat akhir Pemerintah mewakili Presiden menyampaikan bahwa sistem pemasyarakatan tidak lagi menjadi tingkat akhir dari bekerjanya sistem peradilan pidana, namun harus dari awal proses peradilan pidana.

“UU PAS diharapkan dapat memperkuat terwujud dan terlaksananya konsep keadilan yang dianut dalam sistem peradilan pidana anak serta pembaharuan hukum pidana nasional. Kami menyetujui RUU PAS untuk disahkan menjadi UU,” tegas Yasona.

Tags : PARIPURNA DPR , RUU Pemasyarakatan