Pertambangan Ilegal Jadi Perhatian Serius

| Selasa, 12/07/2022 10:26 WIB
Pertambangan Ilegal Jadi Perhatian Serius Komoditas Batubara (Foto: Porto News)

RADARBANGSA.COM - Pertambangan Tanpa Izin atau PETI telah lama menjadi perhatian Pemerintah.

Saat ini tercatat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang tersebar di Indonesia. Dari jumlah tersebut, lokasi PETI batubara sekitar 96 lokasi dan PETI Mineral sekitar 2.645 lokasi berdasarkan data tahun 2021 (triwulan-3). Salah satu lokasi PETI yang terbanyak yaitu di Provinsi Sumatera Selatan.

Menghadapi PETI, Pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah bekerja sama dengan K/L terkait untuk mengatasi PETI.

"Upaya yang dilakukan antara lain dengan inventarisasi lokasi PETI, penataan wilayah pertambangan dan dukungan regulasi guna mendukung pertambangan berbasis rakyat, pendataan dan pemantauan oleh Inspektur Tambang, usulan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sesuai usulan Pemerintah Daerah, hingga upaya penegakan hukum," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Sunindyo Suryo Herdadi dalam keterangannya, Selasa 12 Juli 2022.

PETI sendiri adalah kegiatan memproduksi mineral atau batubara yang dilakukan oleh masyarakat atau perusahaan tanpa memiliki izin, tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik, serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial.

"PETI adalah kegiatan tanpa izin, dan memicu kerusakan lingkungan. Kegiatan ini juga memicu terjadinya konflik horisontal di dalam masyarakat," sambung Sunindy.

Selain itu, PETI juga mengabaikan kewajiban-kewajiban, baik terhadap Negara maupun terhadap masyarakat sekitar.

"Karena mereka tidak berizin, tentu akan mengabaikan kewajiban-kewajiban yang menjadi tanggung jawab penambang sebagaimana mestinya.

Mereka tidak tunduk kepada kewajiban sebagaimana pemegang IUP dan IUPK untuk menyusun program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, termasuk juga pengalokasian dananya," ujar Sunindy.

Tags : PETI , Pertambangan Ilegal

Berita Terkait