Luluk Nur Hamidah Minta Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan UU TPKS

| Rabu, 03/08/2022 18:37 WIB
Luluk Nur Hamidah Minta Pemerintah Segera Bikin Aturan Turunan UU TPKS Luluk Nur Hamidah (Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKB). (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM – Anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Luluk Nur Hamidah meminta Pemerintah untuk segeran membuat aturan turunan atas Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS.

Menurut Luluk Nur Hamidah, sejak UU tersebut diberlakukan sudah jalan empat bulan, tetapi belum ada tanda-tanda terbitnya PP atau perpres, meskipun aturan turunan itu diberi waktu maksimal selama dua tahun.

“Mestinya saat pembahasan UU itu pemerintah sebenarnya sudah paham. Mestinya pemerintah bisa menyiapkan PP atau perpres yang menjadi satu paket dengan UU. Masyarakat berhak untuk mengawal PP dan perpres supaya segera mungkin terbit supaya menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum dan hakim,” ungkap Luluk Nur Hamidah di Jakarta, Selasa 2 Agustus 2022.

Anggota Badan Legislatif ini berharap aparat penegak hukum selain bisa menangkap dan menetapkan tersangka kepada pelaku TPKS, juga bisa memenuhi hak-hak lain korban. Hak-hak korban tersebut diantaranya seperti pemulihan psikologis, restitusi serta denda bagi pelaku, dan kebutuhan lainnya yang bisa diasesmen oleh pendamping korban.

“Dalam penanganan kasus kekerasan seksual itu segera mungkin menggunakan UU TPKS karena segala prosedur dan mekaniske ketika ada hambatan dalam penanganan bisa diatasi dengan cepat. Misalnya terkait bukti, korban itu bisa menjadi saksi atas dirinya,” paparnya.

Dijelaskan Politisi dari Fraksi PKB yang ikut membahas RUU TPKS, denda dan restitusi berdasarkan UU TPKS itu berbeda. Dia menjelaskan denda itu dibebankan kepada pelaku terkait dengan hak korban yang dirugikan. Untuk pidana yang ancaman hukumannya 15 tahun dendanya bisa sampai senilai Rp1 miliar.

“Kalau denda itu tidak bisa dibayarkan oleh pelaku, maka bisa diganti dengan hukuman penjara. Sedangkan restitusi, nilainya didasarkan pada jenis kejahatan yang dilakukan, lamanya ancaman pidana, dan kondisi ekonomi pelakunya. Dia mengatakan yang menilai dan menetapkan restitusi itu adalah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan pengadilan,” tuskasnya.

Tags : UU TPKS , Luluk Nur Hamidah

Berita Terkait