Komisi I DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU PDP Segera Disahkan Menjadi UU

| Kamis, 08/09/2022 17:04 WIB
Komisi I DPR RI dan Pemerintah Sepakat RUU PDP Segera Disahkan Menjadi UU Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi I DPR Ri bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sepakat untuk membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat selanjutnya atau Rapat Paripurna untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Pengambilan keputusan ini dilakukan saat rapat kerja antara Komisi I DPR RI dan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G.Plate, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo, dan perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Kita dengar semua tadi sembilan fraksi menyetujui, perwakilan dari pemerintah juga menyetujui agar RUU Perlindungan Data Pribadi bisa dibawa pada pembicaraan lanjutan tingkat dua dalam Rapat Paripurna dan akan menjadi Undang-Undang," kata Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 7 September 2022.

Awalnya, Ketua Panja RUU PDP Abdul Kharis menyampaikan laporan hasil kerjanya terkait RUU PDP yang dilanjutkan pandangan mini fraksi terhadap RUU PDP tersebut. Seluruh fraksi pun menyetujui RUU PDP dibawa ke tingkat II atau ke paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang.

"Keseluruhan 9 fraksi sudah sampaikan pandangan akhir fraksi terhadap RUU Pelindungan Data Pribadi dan kesembilannya menyetujui untuk RUU Pelindungan Data Pribadi dibawa ke pembicaraan tingkat II. Sekali lagi, saya ucapkan terima kasih kepada ketua panja dan seluruh anggota panja baik dari komisi I dan pihak pemerintah karena kerja kerasnya selama ini telah berhasil disetujui oleh keseluruhan 9 fraksi tanpa terkecuali," ujar Meutya sambil mengetok palu sidang tanda persetujuan.

Selanjutnya, Menkominfo Johnny G Plate menyampaikan pandangannya sebagai perwakilan pemerintah. Ia mengatakan RUU PDP diperlukan untuk menjamin hak warga negara atas pelindungan data pribadi masyarakat.

"RUU PDP menumbuhkan kesadaran masyarakat serta menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi," katanya.

Lebih lanjut Plate menyampaikan, selama pembahasan RUU PDP terdapat perdebatan yang konstruktif dan dinamis. Namun, dirinya menyakini dinamika pembahasan RUU PDP dalam rangka memperkaya substansi RUU PDP.

Adapun, RUU yang terdiri dari 371 daftar inventarisasi masalah (DIM), 16 bab dan 76 pasal ini telah melalui enam kali perpanjangan masa sidang, rapat panitia kerja, serta rapat tim perumus dan tim sinkronisasi.

Tags : DPR RI , RUU PDP , Kemenkominfo , Indonesia