UU PDP Disahkan, Menkominfo: Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia

| Selasa, 20/09/2022 16:52 WIB
UU PDP Disahkan, Menkominfo: Era Baru Tata Kelola Data Pribadi di Indonesia Menteri Kominfo Johnny G. Plate (foto: covid19goid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate mengatakan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) menjadi Undang-Undang (UU) PDP menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital. Hal itu disampaikan Menkominfo dalam Rapat Paripurna DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 September 2022.

"Proses pembahasan panjang tersebut telah menghasilkan dan menyepakati 16 bab dan 76 pasal dalam RUU dimaksud. Disahkannya RUU PDP menjadi Undang-Undang hari ini menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital," ujarnya seperti dilansir dari antaranews.

Johnny menuturkan, hadirnya UU PDP diharapkan mampu memberi kemajuan di berbagai bidang. Dari sisi kenegaraan dan pemerintahan, UU PDP dapat dimaknai sebagai pengejawantahan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi, khususnya di ranah digital.

Lebih dari itu, UU PDP juga akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan serta mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun privat atau swasta.

Sementara dari sisi hukum, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan. UU PDP juga akan memberikan kesetaraan dan keseimbangan hak subjek data pribadi dengan kewajiban pengendali data pribadi di mata hukum.

Dalam bidang tata kelola pemrosesan data pribadi, kehadiran UU PDP akan mendorong reformasi praktik pemrosesan data pribadi di seluruh pengendali data pribadi, baik di sektor pemerintahan maupun privat atau swasta untuk menghormati hak subjek data pribadi. Selain itu, juga untuk mematuhi prinsip perlindungan data pribadi, memenuhi dasar pemrosesan data pribadi, serta melaksanakan keseluruhan kewajiban perlindungan data pribadi, termasuk dalam memberikan perlindungan kepada kelompok rentan, khususnya anak dan penyandang disabilitas.

Adapun dari sisi ekonomi dan bisnis, pemerintah berharap agar kepatuhan terhadap kewajibankewajiban perlindungan data pribadi dalam UU PDP tidak dipandang sebagai beban. Melainkan dapat dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan standar industri, menjawab kebutuhan dan tuntutan konsumen terhadap perlindungan data pribadi yang memadai, dan pada akhirnya akan meningkatkan nilai serta daya saing dari pelaku ekonomi digital nasional di kancah global.

"Dari aspek pengembangan teknologi, Undang-Undang PDP akan mengedepankan penggunaan perspektif perlindungan data pribadi dalam setiap pengembangan teknologi baru sehingga akan mendorong inovasi yang beretika, bertanggung jawab, dan menghormati hak asasi manusia," terangnya.

Johnny menilai, pengesahan RUU PDP menjadi Undang-Undang merupakan sebuah keberhasilan dan kemajuan besar dalam mewujudkan tata kelola data pribadi di Indonesia. "Pemerintah mengingatkan seluruh pengendali data pribadi baik publik maupun privat atau swasta untuk meningkatkan sistem keamanan, firewall dan enkripsi, mematuhi tanggung jawab, dan menjaga data pribadi yang dikelolanya baik yang bersifat umum maupun yang bersifat spesifik sebagai kepatuhan mutlak perlindungan data pribadi," tandasnya.

Tags : UU PDP , Menkominfo , Digital , Indonesia

Berita Terkait