Petani LP2B Kota Semarang Susah Akses Program, Anggia Erma Rini Sarankan Ubah Nomenklatur

| Jum'at, 30/09/2022 18:22 WIB
Petani LP2B Kota Semarang Susah Akses Program, Anggia Erma Rini Sarankan Ubah Nomenklatur Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini (foto: dpr)

RADARBANGSA.COM - Komisi IV DPR RI menerima keluhan dari para petani Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Kota Semarang yang kesulitan mengakses program pemerintah seperti BUMDes yang dinaungi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Sebab nomenklatur LP2B ada di kota, yang tidak memiliki nomenklatur desa

Hal itu terungkap saat Komisi IV DPR yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini melakukan Kunjungan Spesifik ke Kota Semarang pada Rabu 28 September 2022 lalu.

Dalam menanggapi keluhan itu, Anggia Erma Rini menyampaikan bahwa solusinya adalah merubah nomenklatura tau dapat dibentuk Badan Usaha Milik Petani.

“Tadi langsung (berdialog) dengan Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Kementerian Pertanian untuk dapat mengubah nomenklatur atau dapat dibentuk Badan Usaha Milik Petani (BUMP) setempat. Ketika mereka bukan desa, (LP2B Semarang) itu harus punya cara tersendiri. BUMP itu sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2013. Jadi ini bisa jadi salah satu penyelesaian permasalahan,” kata Anggia Erma Rini dalam rilisnya, Jumat, 30 September 2022.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu juga menyampaikan bahwa petani LP2B mengaku kesulitan mendapat irigasi karena lokasi lahan pertanian yang cukup berjauhan.

“Yang petani butuhkan adalah irigasi. Kalau untuk tersier itu kita bisa koordinasi dengan Kementerian Pertanian. Tetapi kalau misalnya yang sekunder atau primer itu harus koordinasi dengan Kementerian PUPR. Tetapi Komisi IV nanti akan memberikan rekomendasi kepada Kementerian PUPR supaya diusahakan,” imbuhnya.

Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur VI itu berharap tahun ini sudah ada irigasi yang terbangun di LP2B Kota Semarang, “Kami sangat berharap (luas LP2B) bisa di-scale up juga untuk pemerintahan kabupaten/kota yang lainnya, karena kebutuhan manusia kan terus berkembang. Tetapi kalau lahan kan enggak bisa nambah, maka ada peraturan tentang bagaimana lahan pertanian itu tidak dialihfungsikan,” tukasnya.

Tags : Komisi IV DPR , LP2B Kota Semang , Petani

Berita Terkait