BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Hasil Produksi Dalam Negeri, Indovac

| Jum'at, 30/09/2022 19:57 WIB
BPOM Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Hasil Produksi Dalam Negeri, Indovac Kepala BPOM Penny Lukito (doc:KominfoRI)

RADARBANGSA.COM - Vaksin Indovac hasil pengembangan dalam negeri telah mendapatkan izin produksi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada pada tanggal 24 September 2022 lalu.

“Sudah mendapatkan emergency use authorization yaitu pertama adalah Vaksin Indovac. Ini adalah vaksin yang merupakan pengembangan dalam negeri,” ujar Kepala BPOM  Penny K. Lukito dalam rilisnya, Jumat, 30 September 2022.

Penny menjelaskan, Vaksin Indovac dengan kandungan zat aktif rekombinan Receptor-Binding Domain (RBD) protein S virus SARS-Cov-2, merupakan vaksin COVID-19 dengan platform rekombinan protein subunit yang dikembangkan oleh PT Bio Farma bekerja sama dengan Baylor College of Medicine, Amerika Serikat.

Pada waktu bersamaan BPOM juga menerbitkan EUA untuk Vaksin AWcorna. Vaksin COVID-19 dengan platform mRNA ini didaftarkan oleh PT Etana Biotechnologies Indonesia (PT Etana) dan dikembangkan oleh Abogen-Yuxi Walvax, Cina.

“Kemandirian vaksin yang tidak hanya mencukupi kebutuhan domestik dengan produksi vaksin dalam negeri tetapi juga untuk produk kita sebagai produk ekspor,” kata Penny K. Lukito dikutip laman setkab.

Diketahui, Pemerintah menyampaikan kasus terkonfirmasi positif virus corona atau COVID-19 tercatat bertambah sebanyak 1.857 kasus. Total, kasus positif corona di Indonesia mencapai 6.431.624 kasus. Dan pasien sembuh dari paparan COVID-19 dilaporkan bertambah sebanyak 2.601 orang. Sehingga, pasien sembuh dari paparan virus corona hingga hari ini berjumlah 6.255.918 orang.

Sementara itu, pasien meninggal dunia karena terpapar COVID-19 juga tercatat bertambah sebanyak 19 jiwa. Kasus kematian karena corona di Tanah Air total mencapai 158.112 jiwa.

Tags : vaksin covid , BPOM , Indovac

Berita Terkait