Komisi X DPR RI Dukung Usulan Hari Ekraf Nasional

| Selasa, 15/11/2022 17:30 WIB
Komisi X DPR RI Dukung Usulan Hari Ekraf Nasional Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: istimewa)

RADARBANGSA.COM - Komisi X DPR RI mengapresiasi dan mendukung usulan adanya Hari ekonomi Kreatif (Ekraf) Nasional. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI dengan Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS), terkait audiensi untuk mengusulkan Hari Ekonomi Kreatif Nasional sebagai Hari Besar Nasional.

"Ekonomi kreatif sebagai hari besar nasional dengan didasari oleh adanya kajian akademik dan perlunya pembentukan komite bersama oleh Kemenparekraf yang terdiri dari sektor pemerintah, akademisi, media, organisasi pelaku parekraf, dan tokoh penggerak ekonomi kreatif," ujarnya seperti dilansir dari laman resmi DPR RI, Selasa, 15 November 2022.

Diungkapkannya, usulan GEKRAFS tersebut akan disampaikan kepada pemerintah, utamanya Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Barekraf RI). Lebih lanjut diterangkannya, Kemenparekraf dapat mendukung dan memfasilitasi untuk tercapainya agenda tersebut serta turut menyosialisasikannya dengan melibatkan unsur lembaga akademik, media, korporasi komunitas dan masyarakat luas.

Komisi X DPR RI juga meminta Gekrafs untuk secara aktif untuk menyusun program kerja dan menyampaikan pandangan serta masukan untuk pengembangan ekonomi kreatif di Indonesia guna mendukung ketahanan ekonomi kerakyatan. "Komisi X DPR RI mengharapkan Gekrafs untuk melakukan langkah-langkah nyata mewujudkan ekosistem seperti membantu penguatan pentahelix di daerah," tukasnya.

Adapun terkait usulan hari ekonomi kreatif tersebut, Komisi X DPR RI meminta Gekrafs untuk menginisiasi penyelenggaraan rembuk nasional untuk memutuskan tanggal dan konsep Hari Ekraf Nasional. "Komisi X DPR RI meminta Gekrafs secara aktif menyosialisasikan undang-undang Nomor 24 tahun 2019 tentang Ekraf dan PP Nomor 24 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019," tutupnya.

Tags : DPR RI , GEKRAFS , Hari Ekonomi Kreatif , Kemenparekraf