Lewat Paripurna, DPR Sahkan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya

| Kamis, 17/11/2022 18:41 WIB
Lewat Paripurna, DPR Sahkan Undang-Undang Provinsi Papua Barat Daya Ketua DPR RI Puan Maharani (foto: dprgoid)

RADARBANGSA.COM – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) terkait dengan Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-Undang (UU) pada Rapat Paripurna DPR RI ke 10 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis, 17 November 2022.

“Alhamdulillah bisa disahkan saat menyusul 3 Provinsi Papua lainnya yang sudah disahkan, saat ini indonesia sudah memiliki 38 provinsi dengan penambahan 4 Provinsi Papua yang sudah disahkan,” ujar Ketua DPR RI Puan Maharani dikutip laman dpr.

Puan Maharani berharap dengan disahkannya Undang-Undang ini mekanisme pelaksanaan terkait sosial, ekonomi,pendidikan serta kesejahteraan rakyat lebih merata dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

“Karenanya setelah ini kami berharap bahwa pelaksanaannya itu bisa diikuti dengan mekanisme yang sebaik-baiknya, memang semata-mata adalah untuk kesejahteraan secara ekonomi, pendidikan, sosial dan lain-lain sebagainya bagi seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Soal Pemilu, Puan juga berharap agar pemerintah segera menyelesaikan segala hal yang berkaitan dengan keikutsertaan Provinsi Papuan Barat Daya dalam pemilu 2024.

“Terkait perpu dan lain-lain kita tunggu sampai bulan desember ini bagaimana kelanjutannya. Namun, saya meyakini bahwa pemerintah sudah menyiapkan drafnya tersebut dan nanti akan dibahas bersama-sama dengan Komisi II,” tutupnya.

Tags : Provinsi Papua Barat Daya

Berita Terkait