FPKB Sampaikan Pandangan Soal RUU Provinsi Inisiatif DPR

| Kamis, 17/11/2022 20:50 WIB
FPKB Sampaikan Pandangan Soal RUU Provinsi Inisiatif DPR Anggota DPR RI Ela Siti Nuryamah (Foto: FPKB)

RADARBANGSA.COM – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyampaikan pandangannya terkaih Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR tentang Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Maluku, dan Bali.

“Pertama, F-PKB memandang dengan adanya RUU ini sebagai bagian dari pengakuan atas eksistensi setiap daerah di Indonesia dan sekaligus mempererat persatuan dan kesatuan bangsa,” kata Anggota DPR RI Ela Siti Nuryamah dalam rilisnya, Kamis, 17 November 2022.

Kedua, kata Ela, wilayah provinsi perlu diberikan landasan hukum agar memiliki kewenangan dalam melakukan penataan kelembagaan.

“Ketiga, perlu adanya pengaturan terkait batas wilayah, baik provinsi maupun kabupaten kota,” ungkapnya.

Keempat, lanjut legislator asal Dapil Lampung itu, perlu diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk melakukan inovasi-inovasi dengan potensi dan keunggulan provinsi masing-masing. Kelima, wilayah perlu memiliki kewenangan yang luas dalam mengelola dan mengembangkan potensi.

“Keenam, pengaturan ini dapat menjadi kekuatan daerah dalam menyelesaikan setiap konflik. Dan terakhir, perlu adanya perhatian dalam membangun daerah perbatasan sebagai wujud pembangunan wajah indonesia dihadapan negara-negara tetangga,” lanjutnya.

Pasca menyampaikan pandangannya tersebut, F-PKB menyatakan persetujuannya terkait RUU Usul Inisiatif lima Provinsi dan berharap dapat dibahas pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur, mekanisme, serta ketentuan yang berlaku.

Tags : RUU Provinsi , FPKB

Berita Terkait