Pembahasan Kenaikan UMK Masih Nunggu Keputusan Pemerintah Pusat

| Kamis, 17/11/2022 23:01 WIB
Pembahasan Kenaikan UMK Masih Nunggu Keputusan Pemerintah Pusat Ilustrasi pekerja di pabrik (foto: setkabgoid)

RADARBANGSA.COM - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Banten Rudi Hartono mengatakan, pembahasan mengenai kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 masih menunggu penyampaian keputusan dari pemerintah pusat.

"Kami telah mendapatkan informasi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Banten kemarin sore bahwa pembahasan terkait dengan penetapan upah agar dipending dulu karena di Pemerintah Pusat sedang ada pembahasan ulang yang dimulai pada tanggal 18-22 November 2022," ujar Rudi Hartono dalam rilisnya, Kamis, 17 November 2022.

Menurut Rudi, sejauh ini pihaknya bersama Dewan Pengupahan Provinsi Banten tengah membahas rumusan penyusunan dan penetapan kenaikan upah minimum. Pihaknya juga masih melakukan pengumpulan data-data yang didistribusikan oleh BPS ke Kementerian Ketenagakerjaan.

"Jadi sekarang kita masih membuat pembahasan tata tertibnya, lalu pembahasan terkait masukan-masukan BPS terkait data tenaga kerja serta terkait pandangan dari perguruan tinggi," ujarnya.

Rudi menyampaikan, rumusan penetapan dan pengumpulan data ditujukan untuk mengisi formula pada penyesuaian nilai upah minimum tertinggi yang telah ditetapkan oleh kementerian.

"Nanti setelah ada hasil keputusan dari pusat, kita juga akan melakukan rapat secara maraton untuk melakukan pleno penetapan upah minimum di Kabupaten Tangerang," ungkapnya.

Tags : UMK , UMP , Pekerja