KPU RI Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Pengalaman

| Selasa, 13/05/2025 22:05 WIB
KPU RI Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Pengalaman Mochammad Afifuddin (Ketua KPU RI). (Foto: KPU RI)

RADARBANGSA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddi menyampaikan bahwa rencana revisi Undang-Undang Pemilu dan UU Pilkada harus berdasarkan pada refleksi menyeluruh terhadap pengalaman panjang penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia sejak tahun 1955.

Afif, sapaan akrabnya, menilai beragam sistem dan desain kepemiluan yang telah dilalui selama ini dapat menjadi pijakan penting dalam memperbaiki regulasi kepemiluan ke depan.

"Berangkat dari pengalaman melaksanakan pemilu dengan aneka ragam sistem dan desain, kita punya banyak hal yang bisa jadi pelajaran untuk memperbaiki pemilu dan pilkada ke depan," kata Afifuddin dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, 13 Mei 2025.

Afifuddin mengatakan bahwa refleksi ini penting untuk menyusun regulasi yang adaptif, inklusif, dan sesuai dengan dinamika sosial-politik masyarakat.

Ketua KPU RI ini lantas mencontohkan salah satu hal krusial yang perlu menjadi pertimbangkan dalam revisi adalah jeda waktu antara pelaksanaan pemilu dan pilkada.

Pengalaman pada tahun 2024, kata dia, menunjukkan betapa beratnya beban penyelenggara ketika tahapan pemilu dan pilkada berhimpitan.

"Idealnya ada jeda 1,5 tahun sampai 2 tahun supaya kami bisa fokus menjalankan setiap tahapan," ujarnya.

Selain itu, Afifuddin menekankan perlunya pembahasan mengenai desain kelembagaan penyelenggara, sistem pemilu, hingga metode pemilihan.

Ia juga menyinggung potensi pemanfaatan teknologi dalam pemilu. Namun, hal tersebut memerlukan persiapan jangka panjang dan dasar hukum yang kuat.

"Kalau ada usulan digitalisasi, harus ada kepastian hukumnya supaya KPU tidak terombang-ambing," tuturnya.

Tags : KPU RI , Sistem Pemilu , Indonesia , UU Pemilu