Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Terkait Empat Provinsi Baru di Papua

| Selasa, 13/12/2022 15:42 WIB
Presiden Jokowi Terbitkan Perppu Terkait Empat Provinsi Baru di Papua Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: fajarsulsel)

RADARBANGSA.COM - Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022. Penerbitan Perppu tersebut diantaranya mengatur dampak pembentukan empat provinsi baru di Papua terhadap Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.

Sebagaimana dikutip dari salinan Perppu tersebut yang diunggah JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa, 13 Desember 2022, menyebutkan bahwa Presiden RI menimbang bahwa diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa untuk mengantisipasi dampak dari pembentukan empat provinsi baru yakni Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya terhadap Pemilu 2024. Hal tersebut agar Pemilu 2024 tetap terlaksana sesuai jadwal dan tahapan sehingga menciptakan stabilitas politik dalam negeri.

“Bahwa sebagai implikasi dari pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, juga perlu dilakukan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi serta
kelembagaan penyelenggara pemilihan umum sehingga perlu diberikan kepastian hukum," demikian bunyi pertimbangan lainnya dalam Perppu tersebut.

Dalam Perppu tersebut juga diatur, Presiden RI turut mempertimbangkan perlunya dilakukan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2077 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilihan umum, berkaitan dengan jadwal dimulainya kampanye pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan kampanye pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Kemudian, perubahan juga terkait dengan penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara tahun 2024, serta penyesuaian daerah pemilihan dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk. 

Perppu tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam UU Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Di antara ketentuan baru dalam Perppu tersebut, antara lain, terdapat Pasal 10A yang berbunyi bahwa KPU membentuk KPU Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Baca Juga: cara nuyul akun gmail

Dalam Pasal 92A, disebutkan juga bahwa Bawaslu membentuk Bawaslu Provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Pada Pasal 186 Perppu tersebut, ditetapkan jumlah kursi anggota DPR sebanyak 580 kursi.

Perppu tersebut diteken Presiden Jokowi pada 12 Desember 2022 dan diundangkan pada tanggal yang sama.

Tags : Perppu , Pemilu 2024 , Papua , Jokowi , Indonesia

Berita Terkait