Kemnaker Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Terapkan Pengupahan Berbasis Produksi

| Selasa, 20/12/2022 17:55 WIB
Kemnaker Beri Penghargaan Kepada Perusahaan Yang Terapkan Pengupahan Berbasis Produksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (foto: kemnakergoid)

RADARBANGSA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan penghargaan teladan kepada 9 perusahaan yang telah menerapkan sistem pengupahan berbasis produktivitas dengan baik dalam acara penganugrahan Penghargaan Olimpiade Pengupahan Berbasis Produktivitas (OPBP) Tahun 2022 di Jakarta, Selasa 20 Desember 2022.

Dalam kesempatan itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan rasa bangga terhadap antusiasme perusahaan yang mendaftar sebagai peserta OPBP. Padahal, dalam kurun 2 tahun terakhir, hubungan industrial ketenagakerjaan mengalami cobaan yang sangat luar biasa akibat pandemi Covid-19.

"Antusiasme dan kondisi hubungan industrial di perusahaan-perusahaan ini menjadi peluang dan harapan untuk terus mendorong penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas yang diawali dengan penerapan skema struktur dan skala upah," kata Menaker Ida Fauziyah.

Menaker Ida juga menyampaikan bahwa penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi sangat penting untuk diwujudkan, mengingat struktur dan skala upah merupakan amanat peraturan perundang-undangan dan menjadi salah satu poin krusial dari 9 lompatan yang dicanangkan Kemnaker, yaitu pengaktualisasian Visi Baru Hubungan Industrial.

"Dengan sistem pengupahan seperti ini, maka menjadi keharusan bagi pekerja/buruh untuk tetap konsisten meningkatkan produktivitasnya agar memperoleh upah yang dapat mensejahterakan pekerja/buruh dan keluarganya,” katanya.

Terakhir, Menaker Ida berharap dengan adanya penghargaan perusahaan teladan tersebut menjadi prasasti di lingkungan perusahaan masing-masing dalam penerapan sistem pengupahan berbasis produktivitas.

"Selain itu, saya juga mengharapkan agar Saudara-saudari dapat menjadi duta pengupahan berbasis produktivitas bagi perusahaan lainnya, sehingga sistem pengupahan berbasis produktivitas menjadi amanah untuk ditumbuhkembangkan di perusahaan,” tukas Ida Fauziyah.

Tags : Menaker Ida Fauziyah , UU Cipta Kerja

Berita Terkait