Menkes Budi Sebut Tidak Ada Tambahan Aturan Pasca Pencabutan Kebijakan PPKM

| Senin, 02/01/2023 23:01 WIB
Menkes Budi Sebut Tidak Ada Tambahan Aturan Pasca Pencabutan Kebijakan PPKM Budi Gunadi Sadikin (Menteri Kesehatan RI). (foto: Setkab RI)

RADARBANGSA.COM - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan menambah aturan setelah pencabutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Menurutnya, pemerintah akan mengurangi intervensi pada masyarakat terkait pembatasan kegiatan.

"Dalam implementasi (pencabutan PPKM, red.) ini kita kurangi intervensi pemerintah, aturannya, regulasinya, memaksanya, supaya kembali ke partisipasi masyarakat, jadi tidak ada rencana mengganti aturan tapi bahkan mengurangi aturan," ujarnya.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah mencabut PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.  Pencabutan tersebut berlangsung mulai 30 Desember 2022 sehingga penggunaan aplikasi PeduliLindungi di sejumlah tempat umum pun tidak lagi diwajibkan.

"Karena PPKM adalah aturan pembatasan kegiatan masyarakat terutama pergerakan dan kerumunannya dibatasi dan sudah kita lihat tidak diperlukan lagi intervensi pemerintah, biarkan masyarakat kembali berpartisipasi," kata Budi.

Alasannya, lanjut Budi, karena pemerintah menilai imunitas terhadap COVID-19 sudah tinggi dan juga ada intervensi medis. "Dulu kan belum tahu obatnya, belum tahu vaksinnya, jadi ya sudahlah dari pada masyarakat meninggal di rumah sakit, kita batasi pergerakannya, tapi untuk ekonomi tidak bagus, begitu imunitas sudah tinggi, tahu obatnya seperti apa, vaksin ada nah kita lepas aturan yang membatasi kegiatan masyarakat," tandasnya.

Tags : Menteri Kesehatan , PPKM , COVID-19 , Indonesia