Kurangi Jarak Tempuh Hingga 45 Menit, Jokowi Resmikan Jalan Pintas Singaraja-Mengwitani Bali
RADARBANGSA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Jalan Pintas (shortcut) Batas Kota Singaraja-Mengwitani, di Buleleng, Bali, Kamis (02/02/2023).
Presiden Jokowi berharap jalan pintas tersebutdapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar. Di antaranya adalah mengurangi jarak sebesar 0,87 kilometer, mengurangi waktu tempuh hingga 45 menit, dan mengurangi jumlah tikungan dari sebelumnya sebanyak 50 titik menjadi 9 titik.
“Jalan pintas ini juga akan mengurangi tingkat kelandaian menjadi maksimal 6 persen. Sebelumnya, tingkat kelandaian maksimal pada jalan eksisting ruas Jalan Mengwitani-Singaraja adalah sebesar 27 persen,” kata Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah meresmikan Bendungan Danu Kerthi atau Bendungan Tamblang yang terletak di Kecamatan Sawan, Buleleng, Bali.
“Dengan ini, Bendungan Danu Kerthi dan Penataan Kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai di Provinsi Bali, saya nyatakan diresmikan,” ujar Presiden Jokowi.
Menurut Presiden Jokowi, bendungan Danu Kerthi yang dibangun sejak 2018 dengan anggaran sebesar Rp820 miliar ini memiliki kapasitas tampung sebesar 5,1 juta meter kubik. “Luas genangannya kurang lebih 29,8 hektare, yang ini akan mengairi sawah seluas 588 hektare,” ujarnya.
Selain untuk mengairi sawah yang ada di Bali, imbuh Presiden Jokowi, Bendungan Danu Kerthi juga dapat mereduksi banjir. “Jadi, bendungan ini, dipakai untuk irigasi sawah, yang kedua untuk mengurangi banjir,” katanya.
Turut hadir dalam peresmian bendungan Danu Kerthi tersebut, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, Menseskab Pramono Anung, Gubernur Bali I Wayan Koster serta pejabat lainnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Kalahkan Korea Selatan, Indonesia Lolos ke Semifinal Piala Thomas 2024
-
BNPB Sebut Masa Tanggap Darurat Erupsi Gunung Ruang Hingga 14 Mei
-
BPBD Tangerang Minta Masyarakat Waspadai Perubahan Cuaca
-
Komisi VIII DPR RI Dorong Penambahan Kuota Haji Indonesia
-
Resmi Cerai, Teuku Ryan Wajib Beri Nafkah 10 Juta Per Bulan ke Ria Ricis