Gus Halim: Revisi UU Desa Akan Perjelas Status Perangkat Desa

| Kamis, 02/02/2023 20:13 WIB
Gus Halim: Revisi UU Desa Akan Perjelas Status Perangkat Desa Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar (foto: kemendesagoid)

RADARBANGSA.COM - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menegaskan kebutuhan revisi UU Desa nomor 6 tahun 2014 salah satunya adalah untuk memperjelas status perangkat desa.

“Supaya regulasi terkait dengan desa itu ada ketegasan dan kepastian hukum, revisi itu termasuk di dalamnya posisi perangkat desa,” ujar Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar di Bintan, Kepulauan Riau, Rabu, 1 Februari 2023.

Gus Halim-sapaan akrabnya, mengaku sering mendapat keluhan dari perangkat desa karena selama ini belum miliki status yang pasti.

“Memang statusnya perangkat desa tidak jelas, ASN tidak, PPPK juga tidak. Ini yang normatifnya,” kata Gus Halim.

Tak jarang juga, lanjut Gus Menteri, para perangkat desa mengadu soal kesejahteraan karena sering terlambat gaji hingga 3-6 bulan, pola kerja dengan kades, bahkan ada yang cemburu dengan pendamping desa karena dinilai selalu mendapat perhatian lebih dari Kemendes PDTT.

“Memang tidak salah kalimat itu, setelah kita melihat ternyata perangkat desa selama ini tidak jelas, padahal pendamping desa juga belum jelas statusnya. Sama sebenarnya,” imbuh Gus Halim.

Oleh sebab itu, menurut Gus Halim dalam rangka menyelesaikan segala persoalan tersebut dipandang perlu adanya revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa untuk menunjang kemajuan desa yang sudah sedemikian pesat.

Tags : UU Desa , Perangkat Desa , Gus Halim

Berita Terkait